Polemik Pemilihan RW 021, Lurah Teluk Pucung Bekasi Akui Keliru Gunakan Regulasi
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Netralitas Lurah Teluk Pucung, Kota Bekasi, Ismail Marjuki dipertanyakan dalam proses pemilihan Ketua RW 021 periode 2025–2030.
Hal ini menyusul pengakuan Ismail bahwa dirinya salah menerapkan regulasi terkait kepanitiaan pemilihan, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan.
Sehinga, membuat sejumlah tokoh masyarakat di Kelurahan Teluk Pucung menilai terdapat ketidakjelasan, baik dalam pembentukan panitia maupun persyaratan pencalonan. Mereka mempertanyakan posisi lurah yang dianggap tidak netral dalam proses pemilihan.
Terkait dengan hal itu, Ismail Marjuki mengakui kesalahan tersebut ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Kita berpatokan dengan Perda (Peraturan Daerah) Kota Bekasi yang lama, tadi saya komunikasi dengan Pak Camat. Namanya saya anak buah, takut saya lupa dan salah. Saya diskusi dengan Pak Camat ternyata sama pedomannya masih Perda Lama! Jadi belum update (regulasi),” ungkapnya kepada Rakyat News.
Ia menduga, Camat Bekasi Utara Sumpono Brahma juga belum mempelajari turunan Peraturan Daerah terbaru yang menjadi pedoman.
Sebagai bentuk koreksi, Ismail menyatakan akan segera membuat surat permohonan perubahan atas Keputusan Camat Bekasi Utara Nomor: 149/43/KcBU.Pem tentang Panitia Pemilihan Rukun Warga 21.
“Ijin nanti nama saya sebagai Ketua Panitia diganti dengan Pak Kasi aja,” ujarnya.
Meski demikian, Ismail menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pemilihan RW tersebut.
“Urusan ini mah sepenuhnya urusan panitia. Kalau ada warga atau netizen bilang lurah begini-begitu, gak ada kepentingan apa-apa. Saya juga belum begitu kenal dengan masing-masing panitia,” tuturnya.
Di sisi lain, Pelaksana Panitia Pemilihan RW 021, Wahya membantah adanya dugaan bahwa dua kandidat incumbent Ketua dan Sekretaris RW 021 masih aktif menjabat. Ia menegaskan telah memiliki bukti administrasi dari kecamatan.

Tinggalkan Balasan