Polemik Pemilihan RW 021, Lurah Teluk Pucung Bekasi Akui Keliru Gunakan Regulasi
“Sudah ada nih permohonan penerbitan SK RW 021 pada tanggal 25 Agustus 2025,” ujar Wahya sambil menunjukkan surat tugas PLH dari Kecamatan Tambun Utara.
Sebagai dasar hukum, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT/RW mengatur bahwa panitia pemilihan Ketua RW dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang difasilitasi lurah. Ketua panitia dapat dijabat oleh lurah atau pejabat kelurahan yang ditunjuk, dengan susunan panitia disahkan oleh camat.
Panitia memiliki tugas menerima usulan calon, meneliti administrasi, melaksanakan pemilihan, membuat berita acara, mengumumkan hasil, serta melaporkannya kepada camat melalui lurah.
Selain itu, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.445-Tapem/VIII/2020 juga mengatur bahwa susunan panitia pemilihan Ketua RW berjumlah ganjil dan terdiri dari pejabat struktural kelurahan yang ditunjuk oleh lurah, pengurus RT setempat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, serta unsur masyarakat lainnya bila dipandang perlu.
Susunan panitia kemudian disampaikan kepada camat melalui lurah untuk ditetapkan melalui keputusan camat. (*)

Tinggalkan Balasan