Kejanggalan Pemilihan RW 021, Lurah Teluk Pucung Bekasi Diduga Rangkap Jadi Ketua Panitia
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Lurah Teluk Pucung, Aos Karsanuddin, mengatakan perlunya musyawarah bersama.
“Kalau memang persyaratan tersebut menjadi prinsip dalam verifikasi pencalonan, maka perlu dibicarakan dalam musyawarah,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Lurah Teluk Pucung, Ismali Marjuki, enggan memberikan klarifikasi terkait dirinya sebagai ketua panitia pemilihan RW 021. Ia hanya menyampaikan akan segera mengundang camat dan panitia lain untuk memberikan penjelasan resmi.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT/RW mengatur bahwa:
- Panitia pemilihan Ketua RW dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang difasilitasi lurah.
- Ketua panitia dapat dijabat oleh lurah atau pejabat kelurahan yang ditunjuk.
- Susunan panitia disahkan camat.
- Panitia bertugas menerima usulan calon, meneliti administrasi, melaksanakan pemilihan, membuat berita acara, mengumumkan hasil, dan melaporkannya kepada camat melalui lurah.
Sementara itu, keputusan Wali Kota Bekasi Nomor :149/Kep.445-Tapem/VIII/2020, juga antara lain bertulisakan jika susunan panitia pemilhan Ketua RW berjumlah ganjil terdiri dari;
a. Pejabat struktural Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah
b. Pengurus RT setempat
c. Tokoh Masyarakat
d. Tokoh PemudaTokoh Wanita
e. Warga masyarakat lain yang ditunjuk sebagai unsur pembantu bila dipandang perlu.
Ada pun susunan panitia pemiihan RW disampaikan kepada Camat melalui Lurah untuk kemudian dapat ditetapkan melalui Keputusan Camat. (Dirham/RN)

Tinggalkan Balasan