Kejanggalan Pemilihan RW 021, Lurah Teluk Pucung Bekasi Diduga Rangkap Jadi Ketua Panitia
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Sejumlah tokoh masyarakat di Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, mempertanyakan netralitas Lurah Teluk Pucung dalam proses pemilihan Ketua RW 021 periode 2025-2030. Mereka menduga terdapat sejumlah kejanggalan, baik dalam kepanitiaan maupun syarat pencalonan.
Tokoh masyarakat, Eko Waraspati, mengaku kaget setelah mengetahui bahwa Ketua Panitia Pemilihan RW 021 adalah Lurah Teluk Pucung.
“Saya kaget Ketua Panitia Pak Lurah! Baru saya tahu itu,” ungkap Eko, Sabtu (6/9).
Menurut Eko, aturan dalam petunjuk teknis (juknis) menyebutkan bahwa lurah memang memiliki kewenangan menunjuk panitia pelaksana, namun yang ditugaskan seharusnya pejabat struktural, bukan dirinya sendiri.
“Lurah menugaskan pejabat strukturnya untuk duduk menjadi Ketua Panitia,” tuturnya.
Eko menilai hal ini menimbulkan persoalan integritas dalam pembentukan panitia pemilihan RW. Selain itu, ia juga mencurigai dua calon kandidat yang masih menjabat Ketua dan Sekretaris RW belum benar-benar menjalani cuti.
Ia menjelaskan, dalam verifikasi persyaratan yang berlangsung pada 31 Agustus 2025, kedua calon hanya sebatas mengajukan surat cuti.
“Surat pengajuan cuti belum dianggap cuti,” tegasnya.
Eko menambahkan, sesuai prosedur, cuti harus diajukan ke lurah hingga camat agar dapat ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) RW.
“Jadi kalau saya ditunjukkan surat cutinya, mana dan siapa penunjukan Plh RW?” ucap Eko.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat lain, Gaus, juga menyoroti adanya dugaan cacat formil dalam proses verifikasi calon. Ia menilai, panitia semestinya memastikan tenggat waktu persyaratan dipatuhi seluruh kandidat.
Ia pun menyinggung soal lurah yang langsung menjadi ketua panitia.
“Juknisnya, lurah harus menunjuk. Tapi ini dia langsung jadi Ketua Panitia,” ucap Gaus.
Praktisi hukum ini menegaskan, netralitas lurah seharusnya dijaga agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Lurah Teluk Pucung, Aos Karsanuddin, mengatakan perlunya musyawarah bersama.
“Kalau memang persyaratan tersebut menjadi prinsip dalam verifikasi pencalonan, maka perlu dibicarakan dalam musyawarah,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Lurah Teluk Pucung, Ismali Marjuki, enggan memberikan klarifikasi terkait dirinya sebagai ketua panitia pemilihan RW 021. Ia hanya menyampaikan akan segera mengundang camat dan panitia lain untuk memberikan penjelasan resmi.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT/RW mengatur bahwa:
- Panitia pemilihan Ketua RW dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang difasilitasi lurah.
- Ketua panitia dapat dijabat oleh lurah atau pejabat kelurahan yang ditunjuk.
- Susunan panitia disahkan camat.
- Panitia bertugas menerima usulan calon, meneliti administrasi, melaksanakan pemilihan, membuat berita acara, mengumumkan hasil, dan melaporkannya kepada camat melalui lurah.
Sementara itu, keputusan Wali Kota Bekasi Nomor :149/Kep.445-Tapem/VIII/2020, juga antara lain bertulisakan jika susunan panitia pemilhan Ketua RW berjumlah ganjil terdiri dari;
a. Pejabat struktural Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah
b. Pengurus RT setempat
c. Tokoh Masyarakat
d. Tokoh PemudaTokoh Wanita
e. Warga masyarakat lain yang ditunjuk sebagai unsur pembantu bila dipandang perlu.
Ada pun susunan panitia pemiihan RW disampaikan kepada Camat melalui Lurah untuk kemudian dapat ditetapkan melalui Keputusan Camat. (Dirham/RN)

Tinggalkan Balasan