Perda CSR Kota Bekasi Dinilai Jalan di Tempat, Asda II Bungkam dan Lempar ke Sekda
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Kota Bekasi, Iinayatullah, enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Iinayatullah memilih mengalihkan wawancara ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, ketika sejumlah wartawan menyambangi ruang kerjanya untuk menggali informasi mengenai keberadaan Lembaga Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (LPTJSL) di Kota Bekasi yang diatur dalam Perda tersebut, Senin (28/7/2024) pukul 08.50 WIB.
“Kalau ini belum pernah dilaksanakan, tanya Sekda deh,” ujar Iinayatullah singkat, sambil menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail isi regulasi yang dimaksud.
Meski Perda Nomor 12 Tahun 2019 telah disahkan hampir lima tahun lalu, Iinayatullah mengaku belum mempelajarinya secara menyeluruh.
“Saya pelajari dulu dah,” tambahnya, sembari menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Di sisi lain, dalam topik yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan, Komisaris PT Satria Darma Angkasa, David Sebastian, menyampaikan bahwa perusahaannya telah menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk pembangunan jembatan di atas Kali Malang.
David mengklaim, gagasan pembangunan jembatan tersebut bertujuan untuk mendukung program Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam pengembangan potensi wisata air di wilayah tersebut. Menurutnya, jembatan dirancang melengkung agar kapal wisata dapat melintas di bawahnya.
“Kan sebelumnya ada gagasan wisata air ya. Jadi kita buat jembatan itu melengkung (ke atas) agar bisa dilalui kapal (wisata),” jelas David.
Kendati begitu, David belum membeberkan besaran anggaran CSR yang akan digunakan untuk proyek tersebut. Ia menyebut bahwa rincian anggaran masih dalam tahap pembahasan di internal perusahaan. (Dirham/RN)

Tinggalkan Balasan