RAKYAT NEWS, BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, mengimbau para wartawan untuk mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Masa Pengenalan Organisasi (MPO) yang diikuti oleh calon peserta Orientasi dan Kualifikasi Keanggotaan (OKK) PWI ke-26, yang digelar di Aula PWI Bekasi Raya, pada Jumat (13/6/2025).

“Tanggung jawab sosial pers, wajib menyampaikan informasi akurat dan berimbang. Tidak beretikad buruk, ada unsur kebencian,” kata, Ade Muksin.

Ia juga menyarankan agar wartawan menyusun berita dalam kondisi pikiran yang tenang agar informasi yang disampaikan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat dan sesuai dengan fungsi pers.

“Kalau kata senior Jurnalisitik, jangan menulis di saat kita marah. Karena akan ngaco tulisannya,” tegas Ade Muksin.

Selain itu, Ade turut mengingatkan bahwa pers wajib memberikan ruang terhadap hak jawab dan hak koreksi, karena pers bukan merupakan objek dari delik pers.

“Sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme etik, yaitu mediasi di dewan pers. Akan diundang bersama-sama disidang yang dirugikan (diberitakan pers) menyampaikan keluhan yang menurut mereka (Pengadu) bisa melanggar pasal UU Pers,” tuturnya.

Ia pun menambahkan bahwa kesalahan dalam penulisan berita bisa saja terjadi, sehingga ia mewajibkan media yang bersangkutan untuk melakukan koreksi atau revisi terhadap berita tersebut.