Pengawasan ini dilakukan secara intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal guna memastikan bahwa dispenser BBM telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemeriksaan meliputi pengecekan keakuratan volume bahan bakar minyak yang dikeluarkan, segel tanda tera yang berlaku, tanda jaminan pada alat ukur, dan kesesuaian dengan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain pengawasan langsung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi bersama BPSK Kota Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif menjadi konsumen cerdas dengan turut andil dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengukuran BBM di SPBU. Laporan dapat disampaikan melalui layanan nomor kontak pengaduan metrologi legal 081210106610.

Jika ditemukan pelanggaran dalam pengukuran, SPBU akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk teguran, peringatan, hingga tindakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat yang dirugikan juga dapat melaporkan pengaduan ke kantor BPSK Kota Bekasi.

YouTube player