RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Zikron, meminta pengurus Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) di Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, untuk membongkar gerbang mereka secara mandiri dalam waktu 7 hari ke depan.

Permintaan ini disampaikan setelah pihaknya melakukan penyegelan gerbang Ruko SNK pada Senin (17/3/2025).

Zikron menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu respons dari pengurus Ruko SNK terkait masalah ini.

“Dari pada nanti dibongkar secara paksa oleh Pemkot Bekasi,” ujar Zikron, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara baik-baik oleh pengurus Ruko SNK.

Ia memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh Dinas Tata Ruang sudah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Surat SP ke-1 (7 hari), SP ke-2 (7 hari), SP ke-3 (7 hari). Masuk surat penghentian 7 hari. Nah sekarang penyegelan,” papar Zikron.

Dia juga menyatakan bahwa langkah penyegelan ini merupakan tahap akhir, dan setelahnya, Pemkot Bekasi akan mengeluarkan surat permohonan pembongkaran gedung.

Meskipun sebelumnya ada upaya penggeseran gerbang yang sempat ditutup oleh Pemkot, Zikron menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil selama ini sudah sesuai prosedur.

Sebagai informasi, pada Rabu (19/3/2025), Zikron menjelaskan bahwa penutupan gerbang parkir Ruko SNK dilakukan sebagai bagian dari perintah yang harus dilaksanakan.

Menurutnya, terdapat perselisihan manajerial di antara pengurus Ruko SNK, yakni antara pangguyuban Ruko SNK dan Mitra Patriot.

“Ada dualisme yang sengketa antara pangguyuban Ruko SNK dengan Mitra Patriot,” ungkap Zikron, menjelaskan latar belakang permasalahan tersebut.

Sebagai pihak yang berwenang, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi hanya menjalankan perintah terkait penutupan akses parkir di area Ruko SNK.