RAKYAT NEWS, BOGOR – Kasi Propam Polres Kabupaten Bogor, Ketut, membenarkan terkait adanya laporan tentang dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis oleh Kapolsek Cileungsi, Bogor, Kompol Edison.

“Betul, dari Propam Polda juga sudah turun (Menangani kasus dugaan Intimidasi Jurnalis),” terang, Ketut Kepada Rakyat News, Selasa (11/3/2025).

Ketut menyatakan bahwa pihak Propam bersama tim Siber Polres Kabupaten Bogor telah merespons cepat terhadap masalah ini.

“Jadi, Propam Polda yang nanganin,” kilas Ketut.

Sebelumnya, Pada Sabtu, 8 Maret 2025 malam sekitar pukul 23.30 WIB, Firman yang merupakan wartawan dari media online melakukan liputan di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Dia (Kapolsek Cileungsi) kan sedang Patroli di lapangan. Ketemu saya di lokasi (Tempat Hiburan Malam),”

Firman menyebut bahwa sikap Kapolsek Cileungsi terlihat tidak ramah saat wartawan tersebut sedang meliput kegiatan.

“Masang muka nyureng, lihat saya,” kata Firman.

Saat itu, Polsek Cileungsi bersama Satpol PP Kabupaten Bogor sedang memberikan himbauan terhadap Tempat Hiburan Malam di wilayah tersebut.

Saat wartawan melakukan wawancara dengan pihak THM, Kapolsek Cileungsi menanyakan legitimasi wartawan tersebut.

“Tiba-tiba saya disamperin (Kapolsek Cileungsi), dengan nada sinis (Menyebut nama saya),” katanya.

Tidak lama kemudian, Kapolsek Cileungsi mengeluarkan perkataan keras kepada Firman, yang kemudian memicu perdebatan di antara keduanya.

“Saya ditarik keluar (Dari gedung THM), Membentak saya. Sambil bilang urusan kamu apa,” tiru Firman saat mendapat dugaan intimidasi.

Kejadian ini membuat Firman curiga terhadap tindakan aparat Polsek Cileungsi.

“Yang aneh mereka (Pihak Polsek Cileungsi) himbauan (THM), tapi ada miras yang disita,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) mencantumkan bahwa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

YouTube player