Prabu Peduli Lingkungan Sebut Tata Kelola SDM Pemkab Bekasi Menjadi Indikator Permasalahan TPA Burangkeng
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Ketua Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani berulang kali menilai tata kelola Sumber daya Manusia (SDM), di Pemerintahan Kabupaten Bekasi menjadi bagian indikator permasalahan di TPA Burangkeng.
Dalam hal ini, Carsa mempertanyakan peran dan fungsi para pejabat yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Kenyataannya, ketika menjabat Kepala Dinas (Lingkungan Hidup) di situ sudah membawahi beberapa Bidang, ada 4 bidang yang kita ketahui salah satunya Jafung,” kata Carsa.
Carsa berpendapat, permasalahan TPA Burangkeng yang sangat kompleks ini, membutuhkan peran ekstra dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Jadi, bukan hanya bidang Kebersihan saja yang aktif di lokasi TPA Burangkeng.
Ditambah lagi, pada tanggal 7 November kemarin, kembali longsor tumpukan sampah TPA Burangkeng.
“Mirisnya, longsor berdekatan dengan rumah warga dan menutupi akses jalan warga,” ungkapnya.
Carsa yang memang Putra asli Desa Burangkeng sangat paham betul permasalahan wilayahnya, semenjak timbul TPA Burangkeng sekitar tahun 1993 silam. Baru kemudian, terbitlah Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolaan sampah.
“Artinya, kita bicara regulasi kita ikut dasar hukumnya Undang-undang nomor 18 tahun 2008 itu,” tandas dia.
Dari situlah, Carsa memawikli masyarakat Burangkeng meminta dengan tegas kejelasan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Dilansir Koran Jakarta, Sampah TPA Burangkeng longsor sejak 7 November 2024, apalagi hujan lebat hampir setiap hari turun, potensi longsor lagi sangat besar. Untuk kesekian kalinya tumpuk sampah Zona B TPA Burangkeng longsor. Sebagian menjebol tembok arcon akibat tekanan sampah. Warga sekitar sangat khawatir dengan gunung-gunung sampah yang aburadul itu.
Tinggalkan Balasan