Dana Rp155 Miliar Tertahan, Tri Adhianto Ungkap Kendala Koordinasi dengan Pemkab Bekasi
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengungkapkan adanya hambatan koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi pasca pergantian kepemimpinan kepala daerah di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kondisi tersebut dinilai Tri Adhianto berdampak pada penyelesaian sejumlah kewajiban administrasi antarpemerintah daerah.
Tri menyebutkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Bekasi belum dapat membangun komunikasi secara efektif dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang baru. Akibatnya, sejumlah proses yang seharusnya diselesaikan hingga akhir tahun mengalami stagnasi.
“Sampai hari ini, penyerahan harus diselesaikan di akhir tahun jadi mandek,” ujar Tri Adhianto usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (19/1/2026).
Saat ditanya apakah kondisi tersebut berkaitan dengan penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara, Tri enggan mengaitkan langsung persoalan koordinasi dengan peristiwa tersebut.
“Bukan akibat KPK juga. Emang kondisinya mereka (Pemkab Bekasi) harus belajar lagi,” katanya.
Tri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan seluruh kewajiban yang menjadi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyatakan, kewajiban administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi telah diselesaikan sesuai ketentuan.
“Serah terima dua sisa operasional, itu kan kewajiban kita sudah. Sekarang kita menuntut hak kita, kan Rp155 miliar kompensasi atas pemisahan aset perusahaan. Kita sudah selesaikan,” ujarnya.
Wali Kota Bekasi berharap komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat segera berjalan normal agar penyelesaian hak dan kewajiban kedua belah pihak tidak terus tertunda. (Dirham)








Tinggalkan Balasan