RAKYAT NEWS, JAWA BARAT – Ketua Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Dian Satriana mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap potensi jenis pelanggaran, berupa keputusan atau kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon kepala daerah tertentu.

Menurutnya, Ombudsman melihat potensi permasalahan Netralitas ASN dalam Pilkada tidak hanya mengenai Pelaksana Pelayanan Publik yang diduga sebagai pelaku pelanggaran netralitas sehingga berdampak pada keberpihakan dalam pelayanan publik.

“Namun terdapat potensi permasalahan lain, yaitu Pelaksana Pelayanan Publik yang diduga menjadi korban pelanggaran netralitas oleh Pejabat Publik yang juga dapat berdampak pada keberpihakan dalam pelayanan publik,” terang, Dian Satriana melalui pernyataan tertulis diterima rakyat news. Selasa (24/9/2024).

Merujuk hal tersebut, Perwakilan Ombudsman Repulik Indonesia Provinsi Jawa Barat akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan pengawas internal pemerintah daerah terkait tindak lanjut penanganan pengaduan yang diterima.

“Melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah atas tindak lanjut terkait ketidaknetralan Pelaksana Pelayanan Publik atas hasil pengawasan dan rekomendasi yang diberikan, serta membuka layanan pengaduan terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkait netralitas ASN,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ombudsman menganggap perlu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak, termasuk di Jawa Barat.

Ia berkata, untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu. Maka, Perwakilan ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menilai netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Perlu ditegaskan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara professional, bebas dari intervensi politik, dan sesuai dengan salah satu asas pelayanan berupa persamaan perlakuan atau tidak diskriminasi,” tutur, Dian Satriana.

Selanjutnya, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jabar, Inspektorat dan BKD/BKPSDM di provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat.