JPPI Desak Kasus Guru Diduga Kirim Konten Asusila ke Siswi Diproses Pidana
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyoroti pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi (BKPSDM) yang meminta masyarakat untuk bersabar terkait penanganan dugaan kasus guru yang diduga mengirim konten asusila kepada siswinya.
Menurut Ubaid, pernyataan tersebut merupakan respons birokratis yang dinilai tidak berpihak kepada korban. Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dipersempit hanya sebagai pelanggaran etik profesi.
“Pemerintah Kota Bekasi jangan memperhalus kejahatan ini dengan terminologi pelanggaran etik. Mengirim konten asusila kepada siswi bukan lagi soal etika kesopanan, tapi ini adalah bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE),” tegas Ubaid kepada RakyatNews, Jumat (6/3/2026).
Ubaid menilai penggunaan istilah pelanggaran etik seolah-olah berupaya membatasi persoalan agar tidak berkembang ke ranah pidana.
Karena itu, ia mendesak agar kasus tersebut tidak hanya diselesaikan melalui mekanisme internal birokrasi.
Ia meminta agar kasus tersebut juga diproses secara hukum menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sehingga memberikan efek jera yang nyata.
Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual, yang dibutuhkan adalah percepatan keadilan, bukan prosedur birokrasi yang berlarut-larut.
Ia menilai lambannya penanganan dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Ubaid menegaskan bahwa selama oknum guru tersebut masih memegang status profesinya tanpa sanksi tegas, maka integritas dunia pendidikan di Kota Bekasi dipertaruhkan.
“Jangan sampai ‘menunggu’ ini menjadi kode untuk mendinginkan suasana sampai kasusnya terlupakan,” tandasnya.
Selain itu, Ubaid menilai kasus tersebut menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik, baik yang berstatus aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan