RAKYAT.NEWS, DEPOK – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja diberikan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut ia sampaikan berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024.

“846 Perusahaan yang ada pada data Disnaker Kota Depok dengan sektor yang bermacam-macam seperti sektor jasa, pariwisata, dan manufaktur. Disnaker akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Sidik, Kamis (21/3/2024).

Sidik mengatakan, Disnaker telah menetapkan kegiatan monitoring THR ke perusahaan yang ada di kota depok. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR ke pekerjanya maka disnaker Kota Depok akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan kepada perusahaan.

“Disnaker juga menyediakan posko pelaporan THR apabila terjadi pelanggaran dari perusahaan yang tidak membayar THR kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti dan kemudian dilaporkan juga ke Provinsi,” imbuhnya.