RAKYAT NEWS, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan ancaman sanksi pidana bagi pelaku manipulasi suara yang terjadi di sejumlah kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu, di Cibinong, Bogor, Rabu (6/3/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin menuturkan, bahwa setiap orang dengan sadar dan sengaja memanipulasi jumlah suara peserta pemilu akan dikenakan pidana.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana,” tuturnya, dikutip dari Republika.co.id

Dalam pasal tersebut tercantum ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta bagi siapa saja yang melakukan tindakan tersebut.

“Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dugaan adanya manipulasi suara tersebut akibat adanya perpindahan suara dari antar partai dan caleg.

Dia akan menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut, serta dengan tegar memberikan sanksi etik hingga pidana.

“(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa,” katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia menunggu rekomendasi dari bawaslu terkait dugaan kecurangan tersebut.

“Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara,” ujarnya.

Dia memastikan bahwa saat rapat pleno tingkat kecamatan, tidak ditemukan aksi pergeseran ataupun manipulasi suara tersebut, namun ditemukan beberapa hambatan teknis selama penginputan suara.

“Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah,” katanya.