RAKYAT NEWS, BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi mensosialisasikan zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp.45.000, hingga strategi peningkatan jumlah pemberi zakat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (5/3/2024).

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi, Nurul Akmal menyebut nilai yang ditentukan itu berdasarkan surat edaran Baznas Republik Indonesia, serta hasil pertimbangan harga Dinas Perdagangan.

Pada kesempatan ini, Akmal juga menyampaikan sudah membagikan kupon pemberi zakat fitrah kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi.

“Kita mohon OPD untuk melaksanakan bayar zakat fitrah sebelum lebaran (9-10 April 2024), tadi kita minta dibayar tepatnya tanggal 5 April 2024 nanti,” imbaunya.

Dengan alasan, untuk mempermudah dalam mengakomodir pemberi zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengumpulan Zakat, Ismail mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan surat Edaran Pj. Wali Kota Bekasi tentang imbauan untuk OPD Pemerintah Kota Bekasi.

“Dalam SE Pj. Wali Kota Bekasi tersebut, meminta dari setiap OPD memasukan nama sebagai pemberi zakat dari anggota keluarganya,” jelasnya.

Dengan begitu, ia mengatakan jumlah pemberi zakat di Kota Bekasi akan mengalami peningkatan. Pastinya, akan lebih banyak lagi yang akan diberikan kepada penerima zakat atau Mustahik.