RAKYAT.NEWS, DEPOK – Hujan instrupsi penuhi rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok di Hotel Santika untuk rekapitulasi Kecamatan Sawangan, Senin (4/3/2024).

Intrupsi tersebut dilontarkan diduga adanya ketidaksamaan antara data dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan data dan informasi yang dihimpun dari saksi-saksi partai.

Salah satunya dari saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saksi tersebut mengatakan ada temuan atau informasi yang didapat dari saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa suara partainya hilang atau lari ke partai lain.

“Izin pimpinan, kami mau menyampaikan terkait adanya informasi dilapangan, bahwa di Kecamatan Sawangan kelurahan Kedaung ada suara kami yang diduga hilang atau ke partai lain, seperti kita ambil contoh di TPS 26, suara kami hilang,” ucap Saksi dari Partai PKS.

Selain itu, saksi dari partai Demokrat, Lewi meminta kepada PPK Kecamatan Sawangan untuk tidak bertele-tele menyampaikan catatan yang ada.

“Hal yang disampaikan oleh bawaslu soal catatan itu tadi tolong disampaikan saja, temuan-temuan dalam catatan tolong disampaikan, klarifikasi aja dulu, karena kalau kejadian temuan ini dibiarkan terjadi akan luar biasa efeknya pimpinan, tolong disampaikan apa adanya pada rapat pleno ini, intinya klarifikasi saja dulu oleh teman-teman PPK soal kejadian khusus yang ada di Kecamatan Sawangan,” ucap Lewi dengan tegas.

Selain itu, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Big Dhonny. Ia meminta agar pimpinan KPU kota Depok terus melanjutkan pembacaan Pleno agar tidak mengundur waktu kembali.

“Izin pimpinan, kami dari PAN meminta untuk melanjutkan pembacaan pleno Kecamatan Sawangan, ini kan yang pertama dibacakan plenonnya Presiden dan Wakil Presiden untuk tingkat kota kan belakangan kalau memang tidak ada kecocokan pada data yang disirekap dan C1 mingkin kiranya bisa instrupsi kembali, karena ini waktu kan sudah terbuang dan deadline,” ucap Big Dhonny.

Sementara itu, Willi Sumarlin ketua KPUD Kota Depok sekaligus pimpinan rapat pleno juga sependapat untuk melanjutkan untuk Kecamatan Sawangan.

“Untuk Kecamatan Sawangan baiknya kita melanjutkan untuk pembacaan pleno, apabila ada yang memang menurut saksi ditingkat kota memang hasilnya berbeda nanti bisa diinstrupsikan dan dicocokan dengan hasil C1 nya agar tidak mengulur-ngulur waktu,” ucap Willi.