RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menangkap dan mengamankan dua orang berinisial CC (41) dan AS (32) terduga pelaku pencurian material prasarana KA, berupa bantalan rel kereta api di area timur Stasiun Sukabumi, Kamis (11/1/2024).

Kahumas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan penangkapan bermula pada pukul 22.30 WIB saat petugas melaksanakan tugas patroli malam mendapati gerak gerik mencurigakan 2 orang dan ada sebuah mobil yang terparkir di area timur (ex Turn Table Stasiun Sukabumi). Selanjutnya Tim PAM melaksanakan pengintaian, setelah kedua orang tersebut melakukan aksi menaikan bantalan rel, dengan sigap petugas PAM langsung melakukan penyergapan.

“Pelaku ditangkap disertai dengan alat bukti berupa bantalan besi yang sudah dinaikkan ke bak mobil pickup warna hitam dengan Nopol D 8469 XA, 1 Unit HP, sebilah sajam (golok), pil/obat, uang tunai dan 1 bungkus rokok,” kata Ixfan dalam keterangan tertulisnya seperti diterima redaksi sukabumiupdate.com, Jumat (12/1/2024).

Kata Ixfan, selanjutnya pelaku diamankan serta melakukan koordinasi dengan keamanan setempat dan diserahkan ke Polsek Cikole, Kota Sukabumi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya.

Ixfan menjelaskan, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).