“Wilayah Bebas Korupsi artinya dalam setiap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat sudah sepenuhnya terbebas dalam praktik-praktik korupsi. Pelayanan digital membawa kita pada kemajuan pelayanan teknologi yang semakin terbuka dan tidak lagi dilakukan secara manual karena prosesnya akan selalu terupdate dalam sebuah aplikasi,” katanya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantah Kabupaten Bekasi, Fachrully Fratama menambahkan, bahwa dalam perjalanannya meraih Predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ini bukan lah sebuah predikat yang diberikan begitu saja. Namun banyak tahap dan proses yang dilewati oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mulai dari perbaikan fasilitas, inovasi layanan dan sistem layanan yang memudahkan masyarakat dalam permohonan layanan pertanahan.

“Beberapa tahun belakangan memang kita terus berbenah dalam segi pelayanan publiknya. Penerapan Layanan Pintar Online (Lampion) merupakan sebuah layanan dasar yang terus kita kembangkan seiring dengan fasilitas-fasilitas pelayanan publiknya yang kita kembangkan secara digital untuk mendukung Lampion ini,“ jelasnya.

Sehingga, sambung Fachrully, dengan begitu seluruh layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah seluruhnya terintegrasi melalui Lampion tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mengurus dokumen pertanahannya. Layanan kita kini semakin mudah dibuktikan dengan raihan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi yang tahun ini kita raih,” tutupnya.