RAKYAT.NEWS, BEKASIRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi mewacanakan pemindahan pasien dugaan malpraktik berinisial MGR ke Rumah Singgah (Rumsing) milik Dinas Sosial Kota Bekasi.

Wacana tersebut disampaikan Kepala Instalasi Hukum, Publikasi, dan Informasi (HPI) RSUD CAM, Yeyet Nurhayati, sebagai bagian dari upaya penanganan lanjutan terhadap pasien yang saat ini masih berada dalam tanggung jawab rumah sakit.

Yeyet menjelaskan, rencana pemindahan itu muncul setelah adanya komunikasi dengan Dinas Sosial Kota Bekasi yang menyatakan kesiapan membantu penanganan pasien MGR melalui fasilitas Rumah Singgah.

Namun, ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih bersifat wacana dan harus menyesuaikan dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.

“Kan saya bilang rencana. Orang Dinsosnya mau untuk menerima MGR di sana (Rumah Singgah). Cuma kan ada peraturan-peraturannya,” kata Yeyet singkat kepada Rakyat News, Senin (12/1/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Bekasi, Juli Hartini, menegaskan bahwa peran Dinas Sosial dalam rencana tersebut terbatas pada penyediaan fasilitas rumah singgah. Menurutnya, aspek kesehatan pasien tetap menjadi tanggung jawab penuh RSUD CAM.

“Mengenai kesehatannya, berapa kali dia (pasien MGR) kontrol kesehatan ini harus menjadi tanggung jawab dari RSUD CAM,” ujar Juli.

Ia kembali menekankan bahwa terkait layanan medis, mulai dari kontrol kesehatan hingga penanganan lanjutan, Dinas Sosial hanya akan mengikuti jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak RSUD CAM. Bahkan jika pasien ditempatkan di Rumah Singgah, tenaga kesehatan dari rumah sakit tetap harus terlibat secara aktif.

“Terapi atau apa, jadi RSUD siap menugaskan terapisnya ke Rumah Singgah,” jelasnya.

Juli juga mengingatkan bahwa Rumah Singgah merupakan fasilitas penampungan sementara yang pengelolaannya bergantung pada ketersediaan anggaran. Meski demikian, Dinas Sosial Kota Bekasi tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap keputusan yang diambil.