Wartawan Dilarang Masuk TPST Bantargebang, PWI Bekasi Raya Angkat Bicara
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menolak kehadiran wartawan ke lokasi pasca peristiwa longsor. Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan harus melalui prosedur administratif dan surat-menyurat terlebih dahulu.
Penolakan disampaikan oleh petugas keamanan yang berjaga di pos pintu masuk TPST Bantargebang saat sejumlah wartawan hendak melakukan peliputan, Sabtu (10/1/2026).
“Maaf, Pak. Menurut manajemen, kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Kami di sini hanya menjalankan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam situasi darurat yang berdampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.
Menurut Ade, TPST Bantargebang merupakan fasilitas publik milik negara yang aktivitas dan dampaknya dirasakan langsung oleh warga Kota Bekasi, sehingga akses informasi harus dibuka secara transparan.
“TPST milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang bukan wilayah privat. Ini fasilitas publik yang dampaknya langsung dirasakan warga Kota Bekasi. Ketika terjadi longsor, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP adalah kekeliruan dalam memahami prinsip keterbukaan informasi,” tegas Ade.
Ia menilai pendekatan birokratis dalam kondisi krisis justru bertentangan dengan prinsip good governance dan transparansi. Dalam kondisi normal, prosedur administratif memang diperlukan, namun dalam peristiwa luar biasa yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan lingkungan, negara seharusnya membuka akses informasi seluas-luasnya.
“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi lapangan agar informasi yang diterima publik tidak hanya berasal dari satu versi,” ujarnya.
Ade menegaskan bahwa pembatasan akses terhadap insan pers berpotensi mengaburkan kebenaran dan menghilangkan ruang verifikasi publik. Dampaknya, masyarakat hanya menerima narasi sepihak tanpa dapat memastikan apakah pengelolaan TPST dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
“Jika wartawan tidak boleh masuk, publik tidak akan tahu apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak air lindi, dan seberapa besar ancamannya bagi lingkungan Bekasi. Ini berbahaya bagi demokrasi dan hak masyarakat atas informasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan penutupan akses tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi praktik keterbukaan informasi publik di masa mendatang.
“Jika hari ini TPST bisa ditutup dari wartawan, besok-besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya disampaikan versi resmi. Itu bukan negara terbuka, melainkan manajemen krisis yang anti-transparansi,” tegas Ade.
PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan menempuh langkah komunikasi resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati sesuai undang-undang pers dan prinsip keterbukaan informasi.
“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika diperlukan, kami akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” tambahnya.
Ade menegaskan masyarakat berhak mengetahui kondisi aktual TPST Bantargebang, termasuk tingkat keamanan lokasi serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan sampah tersebut.
“Ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi warga Kota Bekasi yang selama puluhan tahun menanggung beban TPST milik Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia pun mengajak pemerintah untuk mengubah cara pandang terhadap pers sebagai mitra demokrasi.
“Wartawan bukan ancaman. Mereka adalah mitra demokrasi. Pemerintah yang tidak takut dilihat publik adalah pemerintah yang percaya diri dengan kinerjanya,” pungkas Ade. (Dirham)








Tinggalkan Balasan