RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memiliki regulasi berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur pengelolaan dan sistem hunian apartemen, termasuk larangan praktik sewa harian.

Penegasan ini disampaikan menanggapi dorongan manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon agar pemerintah daerah segera menerbitkan aturan yang lebih jelas dan tegas.

Dorongan dari pihak pengelola apartemen tersebut mencuat setelah DPRD Kota Bekasi menyoroti dugaan praktik prostitusi yang disebut terjadi di sejumlah hunian vertikal. Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon menilai kepastian regulasi dari pemerintah daerah menjadi hal krusial agar pengelolaan apartemen berjalan sesuai koridor hukum.

Chief Operational Apartemen Grand Kamala Lagoon, Hafiz Nurhadi, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal justru menginginkan adanya aturan yang jelas dari Pemkot Bekasi terkait sistem hunian apartemen. Menurutnya, pengelola tidak ingin berada dalam posisi abu-abu dalam menjalankan operasional.

“Justru kami sudah menyurat ke Dinas Tata Ruang. Mungkin nanti kami akan kembali melayangkan surat kepada Pak Wali Kota dan jajaran. Kami menunggu respons pemerintah, karena sebagai pengelola kami hanya menjalankan aturan yang nantinya diterbitkan,” ujar Hafiz kepada Rakyat News di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, Arief Maulana menyatakan bahwa Pemkot Bekasi sebenarnya telah mengambil langkah melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang mengatur ketentuan pengelolaan apartemen, termasuk larangan sewa harian yang kerap disorot karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial.

“Sudah dibuat Surat Edaran (SE) Wali Kota. Hal tersebut, termasuk larangan sewa harian, sudah disampaikan kepada pihak pengembang berkaitan apartemen itu,” kata Arief saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola apartemen di Kota Bekasi. Pemkot, kata Arief, tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut.