RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi menyambut positif langkah Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, yang berinisiatif meminta keterlibatan Imigrasi dalam pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) di lingkungan apartemen.

Hal tersebut disampaikan oleh Analis Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi, Hari Putra Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025).

Hari menegaskan, keterlibatan Imigrasi dalam pengawasan orang asing bukan bertujuan mengganggu privasi penghuni, melainkan menjalankan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Imigrasi itu kan penegakan hukum, bukan ingin menggangu privasi! Contohnya, di Apartemen Springlake, kita (Imigrasi) minta data. Mana saja unit-unit yang ada orang asingnya? Jadi kita door to door,” ujar Hari.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan di apartemen, koordinasi dengan pengelola dan pihak keamanan setempat menjadi faktor penting agar kegiatan berjalan tertib dan efektif.

“Apartemen itu, setiap lantai kan pakai akses. Di Apartemen Springlake, petugas Imigrasi dibantu security. Intinya koordinasi pengelola cukup bagus,” lanjutnya.

Hari menegaskan, Imigrasi memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pengawasan Orang Asing (POA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. Oleh karena itu, setiap pengelola penginapan, termasuk apartemen, hotel, dan wisma, memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan WNA kepada pihak Imigrasi.

“Setiap penginapan, apa itu hotel, wisma, apartemen itu mempunyai tanggung jawab laporan ke Imigrasi,” kata Hari.

Menurutnya, komunikasi yang berkelanjutan antara Imigrasi dan pengelola apartemen di Kota Bekasi sangat diperlukan guna memastikan pengawasan orang asing dapat berjalan optimal dan sesuai aturan.

Selain itu, Hari juga mengungkapkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi kerap berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan operasi pengawasan, termasuk melalui kegiatan operasi wira waspada.

Sebelumnya, Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Satpol PP yang melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penghuni apartemen.

Bahkan, pihak pengelola mengaku pernah berinisiatif meminta Kantor Imigrasi untuk turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di lingkungan apartemen tersebut.

Chief Operasional Apartemen Grand Kamala Lagoon, Hafiz Nurhadi, menegaskan bahwa pengawasan dari aparat pemerintah sejalan dengan komitmen manajemen dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan hunian.

Langkah kolaboratif antara pengelola apartemen, Imigrasi, dan aparat pemerintah melalui Satpol PP Kota Bekasi berupa pemantauan serta operasi gabungan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan hunian yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dirham)