RAKYAT.NEWS, BEKASI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan diskusi dan koordinasi terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi.

Kunjungan tersebut dilakukan pada Jumat (28/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah.

Kepada Rakyat News, Ia mengatakan bahwa langkah ini diambil demi mencegah penilaian publik bahwa LAKI hanya mencari sensasi terkait isu CSR Kota Bekasi.

“Menghindari tanggapan publik terhadap eksistensi LAKI dalam mengungkapkan program CSR ini, maka LAKI lebih baik memilih diskusi bersama pihak Kejagung terkait program CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024 melalui lembaga TJSL,” ujar Burhanuddin kepada Rakyat.News, Senin (1/12/2025) malam.

Menurutnya, landasan hukum mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah ditetapkan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2019 sebagai perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2015. Namun, ia menilai pengelolaan CSR selama ini justru menimbulkan banyak tanda tanya.

“Program CSR tidak akan menimbulkan perhatian publik bila Walikota Kota Bekasi mampu memberikan penjelasan yang transparan. Kenapa harus malu atau ragu memperjelas program ini kepada publik bila memang telah dilaksanakan atau belum?” tegasnya.

Burhanuddin juga menyoroti peran DPRD Kota Bekasi yang dianggap pasif dalam mengawasi pelaksanaan Perda tersebut, padahal lembaga legislatif memiliki kewenangan mengontrol implementasi kebijakan daerah.

“DPRD sebagai pembuat produk Perda memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. Setidaknya berani meminta pertanggungjawaban Walikota terhadap perda yang sudah disahkan,” kata Burhanuddin. “Bukan sebaliknya diduga mengabaikan perda yang sudah dibuat dengan biaya dari uang rakyat untuk kepentingan rakyat.”

LAKI mengaku sebelumnya telah melayangkan surat permohonan informasi melalui surat resmi Nomor: 021/DPP LAKI/K.07.25 tertanggal 5 Agustus 2025 terkait data penerima dan penggunaan dana CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024. Namun hingga kini belum menerima jawaban resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.

Bahkan, menurut Burhanuddin, diskusi publik yang pernah digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya dengan menghadirkan Walikota juga tidak menghasilkan kejelasan.

Burhanuddin menegaskan bahwa tujuan pihaknya mendatangi Kejagung adalah untuk mendorong transparansi serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran CSR.

“Karena itu LAKI mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk koordinasi dan diskusi terhadap peran dan keberadaan CSR Kota Bekasi yang selama ini dipandang belum mampu dijelaskan secara transparan kepada publik,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Burhanuddin menegaskan bahwa LAKI siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung program pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita tidak ingin melihat pihak-pihak yang berani menari di atas penderitaan rakyat. Karena program CSR ini sangat berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan mampu mengurangi beban APBN maupun APBD bila digunakan sesuai peruntukannya,” tutupnya. (Dirham)

YouTube player