DPRD Kota Bekasi Bakal Dorong Addendum PKS dengan Pemprov DKI Terkait Dampak Lingkungan Bantar Gebang
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan akan memasukkan isu lingkungan terkait dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang dalam addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi yang juga anggota Badan Anggaran, Latu Har Hary, saat meninjau langsung kawasan TPA Bantar Gebang, Rabu (19/11/2025).
“Insyaallah, Komisi II akan memanggil kawan-kawan penggiat lingkungan. Sampaikan saja isu apa saja yang menjadi keprihatinan dari kawan semua. Nanti isu itulah yang kita masukkan dalam addendum PKS terkait Bandek bantuan DKI Jakarta,” ujar Latu Har Hary.
Ia menegaskan bahwa selama ini belum ada realisasi anggaran khusus yang mengatur pembatasan antara pemukiman warga dengan area TPA, meskipun dampaknya semakin dirasakan masyarakat sekitar.
Latu Har mengaku kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya mendorong pembahasan serius bersama anggota Komisi II lainnya, agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap aspek sosial dan ekologis yang muncul akibat keberadaan TPA.
“Agar dampak ekologi di TPA Bantar Gebang dan Sumur Batu ini dapat kita minimalisir,” tegasnya.
Isu pengelolaan sampah Bantar Gebang kembali mencuat setelah sejumlah aktivis lingkungan dan warga menyampaikan keresahan terkait jarak pemukiman yang dinilai sudah tidak sesuai batas aman serta meningkatnya keluhan kesehatan.
DPRD Kota Bekasi menegaskan langkah ini menjadi bagian dari komitmen memastikan kerja sama antarwilayah berjalan adil dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang terdampak. (Dirham)








Tinggalkan Balasan