“AMPL meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap hak kesehatan dan lingkungan hidup masyarakat di sekitar TPA,” tegasnya.

Tak hanya itu, AMPL juga mengusulkan agar Komnas HAM membentuk tim investigasi independen yang melibatkan berbagai pihak.

“Kami mohon Komnas HAM melakukan investigasi yang melibatkan Pemkot Bekasi, DPRD Kota Bekasi, Tim Analisis Independen, serta masyarakat penggiat lingkungan setempat, nasional, maupun internasional. Ini harus dilakukan sebelum PKS berakhir pada 26 Oktober 2026 mendatang,” tandas Wandi.

Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Penggiat Lingkungan (AMPL) merupakan gabungan masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang dan TPA Sumur Batu. Kedatangan mereka ke Komnas HAM disambut baik oleh pihak komisi.

Dalam audiensi tersebut, para perwakilan warga menyampaikan berbagai keluhan dan dampak negatif yang mereka alami selama bertahun-tahun akibat pengelolaan sampah yang dinilai tidak ramah lingkungan dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar. (*)

YouTube player