RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi memberikan Surat Pemberitahuan (SP) pertama kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Dinas Wakil Wali Kota.

Langkah ini menjadi tindak lanjut Distaru terhadap dugaan pembangunan proyek tanpa memenuhi tahapan perizinan sebagaimana mestinya.

Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan pihaknya tengah memastikan agar seluruh proses perizinan pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota dapat segera dirampungkan sesuai ketentuan.

“Persyaratan akan diselesaikan secara tuntas, terkait perijinannya,” kata Arief kepada Rakyat.News, Senin (3/11/2025).

Namun, ia tidak menampik bahwa proyek tersebut diduga belum sepenuhnya mengikuti prosedur yang telah diatur. Karena itu, Distaru memberi sinyal akan mengambil langkah tegas jika peringatan tidak diindahkan oleh instansi terkait.

“Pemberitahuan, baru peringatan 1, 2, 3. Tidak menjalankan, tentunya kami (Distaru) berhentikan,” tegas Arief.

Dikutip dari Rakyat Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) telah memulai proyek pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi tahun ini.

Proyek tersebut memiliki alokasi anggaran mencapai Rp 4,6 miliar dan ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Rencana pembangunan fasilitas rumah dinas itu berlokasi di Perumahan Villa Mutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu, di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.

Dengan diterbitkannya SP pertama ini, Distaru menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh proyek pembangunan pemerintah berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dirham)