RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASIPemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai melakukan langkah konkret dalam peralihan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar konvensional menuju kendaraan listrik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, mengungkapkan pihaknya telah menginventarisasi sebanyak 122 unit kendaraan dinas berusia di bawah tujuh tahun untuk dilelang.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru Pemkot Bekasi yang akan menggunakan sistem sewa kendaraan listrik, bukan lagi melalui skema pengadaan aset seperti sebelumnya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya menyampaikan rencana itu usai memimpin apel pagi di Plaza Patriot, Senin (14/10/2025).

“Sudah, inventarisasi 122 unit mobil di bawah 7 tahun, yang ada di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi,” jelas Tri Adhianto.

Oleh karena itu, kata Yudianto, setelah proses inventarisasi, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengguna anggaran akan menindaklanjuti dengan melelang kendaraan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Penggunaan anggaran untuk sewa mobil listrik, ada 16 unit dulu untuk dieksekusi lelang di KPKNL,” ujar Yudianto.

Ia menambahkan, penentuan nilai harga jual kendaraan nantinya akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar hasil lelang sesuai dengan ketentuan dan nilai pasar yang wajar.

BPKAD, kata Yudianto, akan terus melanjutkan proses inventarisasi terhadap seluruh aset kendaraan dinas yang masuk kategori usia pemakaian di bawah tujuh tahun.

Ia menegaskan bahwa hasil penjualan kendaraan melalui lelang akan langsung disetorkan ke kas daerah, sebelum nantinya digunakan untuk mendanai program sewa kendaraan listrik bagi jajaran pemerintahan.

“Kami pastikan hasil penjualan lelang masuk kas daerah. Setelah itu baru digunakan untuk sewa kendaraan listrik sesuai rencana Pemkot Bekasi,” tegasnya.