RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari azas supremasi hukum, namun tetap harus berjalan dalam batas dan koridor hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Sulvia saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan dan Sosialisasi Sinergi Media, Pemerintah, dan Dunia Usaha dalam Penerapan Undang-Undang Pers, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar di Aula PWI Bekasi Raya, Jumat (31/10/2025).

“Azas kemerdekaan pers sudah dijelaskan ada demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Yang mau saya bahas di sini, kebebasan pers tetap ada dalam koridor hukum,” ujar Sulvia dalam paparannya.

Dalam kesempatan itu, Sulvia turut menyoroti sejumlah kasus di dunia pers yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menekankan pentingnya media menjaga etika jurnalistik dan mematuhi regulasi dalam membangun informasi publik yang berimbang dan bertanggung jawab.

“Ada ketentuan informasi publik, ada hak pers memberitakan, tapi tidak kebablasan. Kebebasan yang tidak kebablasan!” tegasnya.

Lebih lanjut, Sulvia menyinggung fenomena di masyarakat yang kerap menempatkan opini publik di atas hukum formal.

“Sekarang trennya adalah legal justice kalah dengan social justice. Meski hukum itu benar, tetapi ketika masyarakat berkehendak berbeda, masyarakat bisa menang,” ujarnya.

Menurutnya, tekanan opini publik yang meluas sering kali memengaruhi arah dan keputusan suatu perkara.

Karena itu, Sulvia mengingatkan agar insan pers berhati-hati dalam pemberitaan, khususnya terkait proses hukum yang masih berjalan.

Ia menyarankan agar sebelum mempublikasikan berita mengenai penanganan perkara, wartawan sebaiknya melakukan diskusi atau sharing pendapat dengan pihak berwenang, demi menjaga keseimbangan informasi dan menghindari kesalahpahaman hukum.

YouTube player