Umumnya dalam praktik Posyandu, kader posyandu melakukan penimbangan, pengukuran, pencatatan, dan penyuluhan, sedangkan bidan atau petugas kesehatan memfasilitasi aspek medis dan teknis.

Lebih lanjut, Wiwiek menyebut bahwa kegiatan posyandu saat ini juga sudah diperluas dengan identifikasi kewilayahan sebagai bagian dari penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Langkah ini bertujuan agar setiap posyandu memiliki data dan peta wilayah sasaran yang jelas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih tepat dan terarah.

Rakor kali ini juga memaparkan bahwa kegiatan posyandu akan mengintegrasikan aspek sosial dan lintas sektor, agar posyandu mampu menjadi pusat pelayanan kesehatan dan sosial di tingkat kelurahan/desa.

Posyandu di Bekasi sudah diarahkan agar tidak sekadar mencatat layanan kesehatan, tetapi juga menjadi basis data yang mendukung program lintas OPD.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat—kader, bidan, OPD, Puskesmas—dapat bersinergi memperkuat kelembagaan posyandu, meningkatkan kapasitas kader, dan memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sejalan dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah.

YouTube player