RAKYAT NEWS, BEKASI – Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Bekasi, Heni Setiowati, memberikan imbauan kepada seluruh Lurah dan Camat di Kota Bekasi agar memiliki pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang berlaku, serta kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, sikap netral Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, dipertanyakan dalam proses pemilihan Ketua RW 021 periode 2025–2030.

Hal ini terjadi setelah Ismail mengakui adanya kekeliruan dalam menerapkan regulasi terkait pembentukan panitia pemilihan, yang kemudian memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proses tersebut.

Situasi ini membuat sejumlah tokoh masyarakat di Kelurahan Teluk Pucung merasa bahwa proses pembentukan panitia dan penetapan syarat calon tidak berjalan dengan jelas. Mereka pun meragukan netralitas lurah dalam proses pemilihan tersebut.

“Kita berpatokan dengan Perda (Peraturan Daerah) Kota Bekasi yang lama, tadi saya komunikasi dengan Pak Camat. Namanya saya anak buah, takut saya lupa dan salah. Saya diskusi dengan Pak Camat ternyata sama pedomannya masih Perda Lama. Jadi belum update (regulasi),” ungkapnya kepada Rakyat News.

Terkait kejadian tersebut, Heni menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, serta Camat Bekasi Utara, Sumpono Brahma.

Dalam pertemuan tersebut, ia meminta penjelasan lengkap mengenai kronologi pemilihan RW 021 di wilayah Teluk Pucung yang berlangsung kemarin.

“Pertanyaannya secara administratif. Secara etika hukum memang kurang tepat, tetapi tidak ada aturan yang dilanggar terkait Peraturan Wali Kota tersebut, untuk pemilihan Ketua RW,” imbuhnya.

Heni menambahkan, setelah adanya sorotan dari masyarakat, pihak kelurahan dan panitia kemudian melakukan evaluasi dan mengganti susunan panitia, dengan mengeluarkan nama Lurah Teluk Pucung dari posisi Ketua Panitia Pemilihan RW 021.