RAKYAT NEWS, BEKASI – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengusulkan agar lahan sengketa Pasar Semi Pondok Gede dijadikan sebagai Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan surat jawaban yang diterima Firma Hukum Suara Keadilan, bertindak atas nama ahli waris Hamid bin Adah, telah diajukan permohonan pembayaran ganti rugi tanah Pasar Semi Induk Pondok Gede Kota Bekasi Nomor: 046/AK-SPH/JJ/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Putusan PK Nomor 315 PK/Pdt/2025 (jo) Putusan Kasasi Nomor 3103 W/2023 (jo) Putusan Banding Nomor 101/Pdt/2023 PT Bandung, salah satu putusan Majelis hakim berbunyi; Pengembalian Lahan kepada ahli waris dalam keadaan kosong dan bersih tanpa syarat membebani kepada penggugat (Ahli Waris).

Menanggapi hal ini, Trubus menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bekasi dalam proses pengembalian lahan kepada ahli waris.

Ia menyoroti kemungkinan bahwa keberadaan bangunan milik pihak ketiga di atas lahan tersebut menunjukkan indikasi bahwa pemerintah daerah tidak ingin memikul tanggung jawab secara penuh.

“Kalau masih ada bangunan (Pihak ke 3), berarti diduga Pemkotnya ingin lepas tangan, Gak mau bertanggungjawab,” tuturnya.

Ia menyampaikan pandangannya bahwa langkah Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani sengketa ini tidak tepat. Menyerahkan lahan yang masih terdapat bangunan milik pengembang kepada ahli waris menurutnya merupakan tindakan yang keliru dan bisa berdampak buruk ke depan.

“Melempar lahan dalam keadaan terdapat bangunan pihak pengembang kepada pemilik lahan (Ahli Waris). Saya menduga kuat salah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Trubus meyakini bahwa pembangunan pasar oleh pihak pengembang tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau izin dari Pemerintah Kota Bekasi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, karena pengembang tetap membangun di atas lahan yang masih memiliki status sengketa.