“Surat Keputusan Pelantikan ini tidak terpisahkan dengan sejumlah point lainnya untuk dilaksanakan oleh Pengprov Pordi Jawa Barat untuk membentuk Pengurus Daerah Pordi di seluruh Kab/ Kota di Jawa Barat, dalam jangka waktu setahun setelah Surat Keputusan Pengurus Provinsi diserahkan,” tegasnya.

YouTube player