Wali Kota Bekasi Tanggapi Rencana LAKI Laporkan Pengelolaan CSR ke Kejagung
RAKYAT NEWS, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menanggapi rencana Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang ingin melaporkan pengelolaan CSR di Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung RI.
Tri mengakui bahwa Lembaga Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memang belum dibentuk sejak Perda Nomor 12 Tahun 2019 diterbitkan.
“Kan badan (Lembaga pengawasan) CSRnya aja belum dibuat, kalau Perdanya sudah ada tinggal dibuat aja nanti,” ujar Tri.
Meski demikian, Tri sebagai Wali Kota Bekasi sangat menghormati aspirasi masyarakat Bekasi atau lembaga yang menginginkan transparansi dalam pengelolaan CSR di Kota Bekasi.
“Kalau memang belum dibentuk (Lembaga TJSL), ya itu bagian masyarakat untuk mengingatkan” imbuh Tri.
Sekali lagi, Tri menegaskan bahwa badan pengelola CSR di Kota Bekasi memang belum terbentuk sejak Perda tersebut diterbitkan.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanuddin Abdullah, menyatakan akan menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah tersebut diambil karena hingga kini LAKI belum menerima jawaban resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, meski sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi sejak Selasa (5/8/2025) lalu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan