RAKYAT NEWS, BEKASI – Koordinator Fungsional Sentra Terpadu Pengudi Luhur (STPL) Kemensos Bekasi Timur, Suprapto memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Sudarman terhadap sesama penerima manfaat, Raffifudin Lubis, di Wisma Kemensos Bekasi Timur.

“Sudarman itu dibilang ODGJ gak, tapi mengalami dimensia atau kepikunan,” terangnya saat ditemui awak media di Kantor STPL Kemensos Bekasi Timur, Selasa (19/8/2025).

Suprapto menjelaskan bahwa kondisi para lansia di STPL Kemensos Bekasi Timur memang berbeda dan alami penurunan fungsi biologis dan fisiologis yang umum terjadi pada usia lanjut.

“Secara psikiologis mengalami dimensia, biologisnya penglihatan mata berkurang, pendengaran berkurang,” paparnya.

Kondisi tersebut menyebabkan sering terjadi salah paham di antara para penerima manfaat. Suprapto menyesalkan bahwa dugaan penganiayaan yang dialami Raffifudin oleh Sudarman terjadi di luar waktu aktivitas kerja, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025).

“Kesalahpahaman antara PM (Penerima Manfaat) biasa terjadi. Biasanya sih, kalau bukan hari libur setiap masalah langsung selesai, ini gak terdeteksi petugas STPL dia (Raffifudin) langsung ke Polsek,” imbuh dia.

Suprapto menegaskan bahwa insiden tersebut hanyalah kesalahpahaman antar penerima manfaat. Namun, petugas STPL mengambil tindakan dengan memindahkan Sudarman ke kamar lain.

Ia juga memastikan tidak ada rencana mengeluarkan Raffifudin dari lingkungan Wisma STPL Kemensos Bekasi Timur. Hanya saja, pimpinan memberi perintah untuk menelusuri keluarga masing-masing penerima manfaat sebagai langkah antisipasi.

“Menelusuri bukan berarti dikembalikan. Hanya pengen tau tempat tinggalmya dimana? Kalau ada masalah dengan PM Lansia bisa dihubungi,” tuturmya.

Selain itu, Suprapto membantah kabar yang menyebutkan bahwa beberapa tahun lalu ada penerima manfaat yang meninggal dunia akibat dugaan kekerasan dari Sudarman.

“Bukan lah, Sudarman kan di wisma Cempaka yang meninggal di wisma anggrek. Meninggal karena sakit,” ungkapnya.

Sebelumnya, Aiptu Ridwan dari Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Bekasi Timur membantah adanya penolakan terhadap laporan dugaan kekerasan yang dialami Raffifudin Lubis, yang diduga dilakukan oleh Sudarman di Wisma Kemensos Bekasi Timur.

Ia menjelaskan bahwa Raffifudin memang datang ke Polsek Bekasi Timur untuk membuat Laporan Kepolisian terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.

“Kalau bapak mau lapor silahkan, prosedurnya begini. Tapi dia bilang terduga pelaku gangguan kejiwaan (ODGJ), kalau prosedur hukum itu kan harusnya pihak Kementerian Sosial Bekasi Timur ya? harusnya diarahkan ke rumah sakit kejiwaan dong,” tandas, Aiptu Ridwan.

Ridwan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menolak laporan Raffifudin, namun memperhatikan situasi libur nasional yang sedang berlangsung.

“Kalau saya (Polisi) ke sana (Kementerian Sosial Bekasi Timur), kan pimpinan (Sentra Terpadu Pengudi Luhur Kemensos Bekasi Timur) tidak ada. Ini kan tanggal merah kan (Libur panjang Hut RI),” Ridwan.

Meski demikian, Ridwan memberikan solusi agar Raffifudin kembali datang ke Polsek Bekasi Timur pada Kamis, (21/7/2025).