RAKYAT NEWS, BEKASI – Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Bekasi Timur, Aiptu Ridwan, membantah adanya penolakan terhadap laporan dugaan kekerasan yang dialami oleh Raffifudin Lubis (61 tahun), yang diduga dilakukan oleh seorang ODGJ bernama Sudarman di Wisma Kemensos Bekasi Timur.

Menurutnya, Raffifudin datang ke Polsek Bekasi Timur dengan tujuan membuat Laporan Kepolisian (LP) terkait dugaan kekerasan yang ia alami di lingkungan Wisma Kemensos Bekasi Timur.

“Kalau bapak mau lapor silahkan, prosedurnya begini. Tapi dia bilang terduga pelaku gangguan kejiwaan (ODGJ), kalau prosedur hukum itu kan harusnya pihak Kementerian Sosial Bekasi Timur ya? harusnya diarahkan ke rumah sakit kejiwaan dong,” tandas, Aiptu Ridwan.

Ia kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menolak laporan Raffifudin, namun mempertimbangkan situasi hari libur nasional dalam penanganannya.

“Kalau saya (Polisi) ke sana (Kementerian Sosial Bekasi Timur), kan pimpinan (Sentra Terpadu Pengudi Luhur Kemensos Bekasi Timur) tidak ada. Ini kan tanggal merah kan (Libur panjang Hut RI),” Ridwan.

Meski demikian, Aiptu Ridwan tetap memberikan solusi agar Raffifudin kembali datang ke Polsek Bekasi Timur pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Sementara itu, Raffifudin Lubis, yang merupakan Penerima Manfaat di Sentra Terpadu Pengudi Luhur (STPL) Kemensos Bekasi Timur, mengaku menjadi korban kekerasan oleh sesama penghuni bernama Sudarman yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pada Sabtu (16/8/2025), saat Raffifudin terbangun karena mendengar keributan di kamarnya.

Ketika berusaha melerai, ia malah diserang secara fisik oleh Sudarman. Raffifudin menyebut bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan hal serupa.

“Ini masalah nyawa pak,” imbuh Raffifudin sambil menunjukan luka-luka pada tubuhnya kepada awak media.