LAKI Desak BPK Audit CSR Kota Bekasi, Soroti Mandeknya Implementasi Perda LPSLP
Burhanudin juga menyoroti pentingnya peran serta publik dalam pengawasan CSR. Hal itu, katanya, telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023.
“Pengawasan publik sangat strategis agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujar dia.
Sementara itu, pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang LPSLP hingga kini masih belum terlihat nyata. Perda tersebut seharusnya menjadi dasar hukum bagi koordinasi, pelaporan, dan pengawasan seluruh kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Bekasi.
Namun kenyataannya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap implementasi kebijakan ini. Bahkan, beberapa pejabat terkesan saling melempar tanggung jawab ketika dimintai klarifikasi oleh awak media.
Salah satunya adalah Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Kota Bekasi, Iinayatullah, yang enggan memberikan keterangan saat dimintai pernyataan mengenai pelaksanaan Perda LPSLP.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas desakan audit dari LAKI maupun kejelasan pelaksanaan Perda tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan