Ingatkan Program Jaga Desa Kejaksaan, Trubus Desak Transparansi APBDesa
RAKYAT NEWS, BEKASI – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyoroti pernyataan Kepala Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, yang masih mempertimbangkan membuka laporan penggunaan APBDesa tahun 2020–2024 kepada publik.
Ia menegaskan bahwa laporan anggaran desa bukan dokumen rahasia negara dan harus bisa diakses oleh masyarakat luas.
“Itu bukan dokumen negara berupa rahasia negara. Semua publik boleh mengakses,” kata Trubus kepada Rakyat News, Jum’at (11/5/2025).
Ia juga mengingatkan adanya Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan sebuah inisiatif yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Itu dana publik, jadi publik harus tau,” imbau Trubus.
Trubus menegaskan bahwa sumber Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pendapatan lainnya yang masuk dalam struktur APBDesa.
Karena itu, ia mendorong agar aparatur pemerintah desa menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Harus tau penggunaannya, output (Kegiatan Anggaran), pelaksaannya seperti apa? Harus jelas,” tandas Trubus.
Sebelumnya, merespons aksi warga yang mendesak keterbukaan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2020–2024, Kepala Desa Pantai Mekar, Dahlan, menyatakan bahwa dirinya masih mempertimbangkan untuk membuka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran tersebut kepada publik.
Hal tersebut disampaikan dalam forum mediasi yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di Kantor Kecamatan Muara Gembong. Forum itu juga dihadiri oleh Camat Muara Gembong, Sukamarwan, serta Kapolsek Muara Gembong, AKP Sulyono.

Tinggalkan Balasan