Mafia Tanah di Bekasi: Dani Bahdani Dijatuhi Hukuman Penjara atas Surat Kuasa Palsu
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memproses administrasi terpidana Dani Bahdani Bin M Tojib dalam perkara pembuatan dan penggunaan surat kuasa palsu, untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 485.030 M2 milik MABES TNI. Yang kemudian, Terpidana dibawa menuju Lapas Bulak Kapal Bekasi guna pelaksanaan proses eksekusi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Kejari Kota Bekasi, Ryan, dalam keterangan pers. Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, Dani didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Dakwaan Kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sehubungan dengan perannya sebagai advokat/ kuasa dari ahli waris dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu dalam persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi Perkara Perdata Nomor : 199 / Pdt /2000/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.: 208/Pdt/2002/PT.Bdg Jo. Putusan Kasasi MA Nomor: 2630-K/PDT/2003 Jo. Putusan PK MA Nomor: 218-PK/Pdt/2008 Jo. Putusan PK MA II No. 815-PK/Pdt/2018 untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 485.030 M2 milik MABES TNI yang terletak di Kp. Kalimanggis Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat.
Hingga kemudian terbit Putusan Pengadilan yang menghukum Kementerian Pertahanan/ MABES TNI untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp228.713.400.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian obyek tanah tersebut dijadikan obyek perikatan sebagaimana Akta Pembagian Bagi hasil dan kuasa serta Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual yang dibuat dihadapan Notaris RAWAT ERAWADY,. sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Mabes TNI yang juga berpotensi kehilangan hak tanah tersebut.

Tinggalkan Balasan