RAKYAT.NEWS, BEKASI – Tim penanganan dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi akan segera melaksanakan gelar perkara terkait dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Garis Sepadan Sungai (GSS).

Hal ini disampaikan oleh Dede, staf bidang pengukuran, kepada Rakyat News di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Senin (3/3/2025).

“Nanti kita laporkan ke atas, apakah di minggu depan (temuan SHM di GSS) ini digelar dulu,” ujarnya.

Untuk saat ini, Dede belum dapat memberikan kesimpulan lebih jauh mengenai permasalahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya perlu berkolaborasi dengan lembaga lain, termasuk Pemerintah Kota Bekasi.

“Temen-temen (staf Kantor Pertanahan Kota Bekasi) masih turun ke lapangan sih (lokasi SHM di GSS),” terang Dede.

Saat ini, tim sedang dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) di lokasi yang diduga menjadi tempat penerbitan SHM di GSS.

Dede juga menjelaskan bahwa setelah rotasi jabatan di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, ia menghadapi beberapa kendala. Selain itu, pejabat yang terlibat dalam penerbitan SHM tersebut sebagian sudah pensiun.

“Perlu panggil lagi yang pensiun,” tutupnya.

Sebelumnya, Lurah Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Mohamad Soleh, menyatakan bahwa bangunan yang berada di Garis Sepadan Sungai (GSS) sudah memiliki Sertifikat Hak Milik.

“Ini kan (sertifikat) yang ngukur BPN, jadi kita (Kelurahan) hanya melanjutkan saja,” ungkap Soleh saat ditemui di kantornya, Selasa (23/7/2024).

Pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, Soleh menerima berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah dari warga RT.005/RW.007, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

YouTube player