Laporan Dugaan Korupsi Fasilitas Olahraga Dispora Kota Bekasi Ditangani Pidsus Kejagung
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi alat-alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, sedang ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Kami (Kejagung) sudah telusuri, suratnya (laporan) sudah di pidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, secara tertulis saat dikonfirmasi Rakyat News, Jumat (24//2025).
Sebelumnya, kasus ini pertama dilaporkan oleh salah seorang warga Kota Bekasi, Budi, pada Kamis (12/12/2024). Menurut data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat tentang pengadaan alat-alat olah raga pada tahun 2023 yang dilaksanakan sebanyak dua kali dengan penyedia yang sama, yaitu salah satu perusahaan dengan rincian sebagai berikut;
Pengadaan kontrak pertama 002_1/SPP.5/alat Olga/PPK/Dispora tanggal 20 Febuari 2023 Rp. 4.979.055.000,- kemudian, Kontrak Ke dua 002_1/SPP.5/alat Olga2/PPK/Dispora tanggal 6 Desember 2023 Rp.4.952.450.000,- dengan total keseluruhan Rp. 9.931.505.000,- pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D.
Budi mengatakan kasus korupsi tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi ada dugaan penyalahgunaan wewenang, ada juga di duga untuk memperkaya diri, dan pasti diduga kuat ada kerugian negara,” ujar Budi.
Tinggalkan Balasan