RAKYAT NEWS, BEKASI – Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto telah menyoroti dugaan penyalahgunaan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang digunakan untuk eskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Bambang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib mengikuti petunjuk teknis (Juknis) sesuai dengan hukum yang berlaku dalam pengelolaan anggaran negara.

“Kalau penyelenggara negara (UPTD TPA Burangkeng, DLH Kabupaten Bekasi) tidak mengikuti Juknis yang diberlakukan. Berarti ada dugaan indikasi permainan (Pengadaan BBM Bio Solar),” ucap, Bambang kepada Rakyat.news, Minggu (19/1/2025).

Jika masyarakat menemukan dugaan tersebut, disarankan bagi mereka untuk melaporkannya ke pihak Kepolisian yang menangani tindak pidana korupsi atau ekonomi.

Walaupun terdapat pengembalian dana setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat terhadap instansi pemerintah (UPTD TPA Burangkeng).

“Itu dalam rangka upaya menyelesaikan penyelengara negara dari hasil temuan BPK. Itu kita anggap tidak bisa angkat kasus, karena ada upaya. Tapi kita lihat Juknisnya (Pengadaan BBM Bio Solar),” tutupnya.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait realisasi Belanja Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2023, termasuk di dalamnya pembelian BBM Bio Solar di UPTD Pembuangan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp16.216.193.685,00.

Kendali dalam pengadaan dan penggunaan BBM Bio Solar periode Januari hingga Mei 2023 diidentifikasi kurang memadai, di antaranya:

a) penunjukkan penyedia BBM Bio Solar tidak sesuai ketentuan; b) Realisasi belanja barang dan jasa untuk pembelian BBM tidak sesuai kontrak, termasuk pemberian jasa dan potongan harga yang tidak bermanfaat serta ketidakpastian kuantitas dan spesifikasi; dan c) Kendali penerimaan dan pengeluaran BBM yang kurang memadai.