Kejari Bekasi Tekankan Pentingnya Peran Pers dalam Mengawal KUHP Baru
RAKYAT NEWS, BEKASI – Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Ryan Anugrah menekankan pentingnya peran pers dalam memahami dan mengawal Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang dijadwalkan disahkan pada Januari 2026.
Menurut Ryan, pers sebagai kontrol sosial harus mampu memberikan kritik yang membangun terhadap setiap penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Wah gak bisa begini nih, Polisi, Jaksa setiap memeriksa orang harus ada CCTV, harus didampingi penashat hukum, hak-hak tersangka harus tersampaikan,” imbuh, Ryan dalam sambutannya di acara seminar jurnalistik yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya di Bina Insani University, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, Ryan menekankan bahwa penyajian berita oleh jurnalis harus melalui uji kebenaran informasi terlebih dahulu.
“Data teman-teman (Jurnalis) sesuai dengan peraturan.Inilah yang dilakukan teman-teman penyidik juga, sebenarnya sudah dilakukan investigasi teman-teman (Jurnalis) sendiri,” ujar dia.
Sebelumnya, Seminar dan Pelatihan Jurnalistik PWI Bekasi Raya menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar S. Nasution, Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat, serta Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Hendrayana.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan