RAKYAT.NEWS, BEKASI – Persatuan Pemuda Burangkeng Peduli Lingkungan (Prabu-PL), merupakan kelompok pemuda dari Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabuaten Bekasi, yang memiliki kepedulian terhadap krisis lingkungan akibat Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng.

Namun, kelompok masyarakat ini, kini bertransformasi dengan visi dan misi yang semakin luas dan inklusif.

“Prabu dalam bahasa Jawa Kuno berarti ‘raja’ atau ‘pemimpin’. Dalam konteks lingkungan, kami ingin menjadi mercusuar yang menerangi jalan pelestarian alam, menggerakkan dan menginspirasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” ujar Ketua Prabu-PL, Carsa Hamdani, Senin (16/9/2024).

Kerja-kerja yang dilakukan kelompok pemuda ini, telah berjalan sejak 1993 yang pada saat itu, TPA Burangkeng beroperasi. Namun, kata Carsa, Prabu-PL ini terbentuk menjadi komunitas pada 28 Oktober 2018. “Dulu, fokus kami memang terbatas pada isu TPA Burangkeng,” ungkapnya.

“Prabu PL lahir dari keprihatinan kami terhadap dampak lingkungan yang masif. Tapi sekarang, visi kami telah berkembang. Kami ingin menjadi mercusuar yang menerangi jalan pelestarian alam di seluruh Kabupaten Bekasi, tidak hanya di Burangkeng,” imbuhnya.

Prabu-PL, kata Carsa, kini terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung. “Tanpa batasan usia atau latar belakang sosial, yang terpenting adalah mereka peduli terhadap lingkungannya,” kata dia.

Menurut Carsa, transformasi Prabu ini mencerminkan kesadaran bahwa masalah lingkungan, khususnya persampahan, merupakan isu yang kompleks dan saling terkait.

“Lihat saja kasus sampah yang menumpuk di Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL),” Carsa menunjuk ke arah timur.

“Ini bukan hanya masalah di hulu, tapi mencerminkan sistem yang tidak beres dari hulu ke hilir,” tandasnya.

Singkatnya, Prabu kini aktif dalam berbagai bidang perjuangan. Mereka menjalankan kampanye anti pembuangan sampah liar, melakukan edukasi pemilahan sampah, serta melakukan perjuangan untuk perbaikan sistem pengelolaan sampah di tingkat kabupaten. Tak kalah penting, mereka memperjuangkan hak untuk meningkatkan kesejahteraan dari para pelaku di sektor persampahan.