RAKYAT NEWS, BEKASI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi Nesan Sujana, mengungkapkan bahwa dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) angkatan 2, berhasil mengusulkan proyek perubahan yang telah dijadikan Keputusan Wali Kota Bekasi.

Keputusan tersebut adalah Keputusan Walikota nomor : 200.1.4.4/Kep.144-Kesbangpol/VIII/2024 tentang Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kota Bekasi.

Nesan kemudian mengatur forum diskusi untuk membahas hal ini bersama dengan unsur forkopimda, Ormas, dan instansi di Kota Bekasi.

” Tadi sosialiasi, diskusi dan deklarasi terkait pemberdayaan terpadu ormas,” terang dia.

Singkatnya, Nesan menegaskan bahwa dalam forum tersebut, pihaknya mendiskusikan tentang Keputusan Walikota.

“Tinggal perapihan kalimat pasal-pasalnya saja, ini sudah dapat persetujuan harmonisasinya,” pungkas Nesan.

Nesan juga menyampaikan bahwa sebelum Keputusan Walikota Bekasi ini diterbitkan, mereka telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan terpadu Ormas untuk mengatasi berbagai tantangan.

“Kita tau, Kota Bekasi adalah Kota Hetrogen berbagai macam suku, ras, agama dan lainnya sangat kompak di Kota Bekasi,” tutur dia.

Berdasarkan data Kesbangpol, terdapat 282 Ormas di Kota Bekasi. Namun, hanya 78 Ormas yang aktif dengan anggotanya melakukan kegiatan kepedulian.

Oleh karena itu, Nesan merasa penting untuk memperbaiki administrasi organisasi kemasyarakatan.

“Kan ada dana bantuan hiba ormas,” ungkapnya.

Akan tetapi, Nesan menekankan bagi ormas yang ingin mendapat dana hibah tersebut wajib mengikuti mekanisme sesuai aturan yang ada.