RAKYAT NEWS, BEKASI – Sekertaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi, Ahmad Syahbana menyoroti pengunduran diri Dani Ramdhan sebagai Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Bekasi meski hingga saat ini masih menjabat.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 14 ayat 1, masa jabatan Pj bupati dan wali kota adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda. Ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu alasan dapat mengundurkan diri. Dani Ramdan telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan lalu,

“Menteri Dalam Negeri harus segera menunjuk pengganti Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi,” pungkas, Ahmad.

“Sesuai Permendagri nomor 14/2023 Menteri Dalam Negeri harus segera menunjuk pengganti Dani Ramdan sebagai Pj Bupati,” lanjutnya.

Ahmad sangat ingin mengetahui alasan mengapa Kementerian Dalam Negeri belum memproses pengunduran diri Dani Ramdhan sebagai Pj Bupati Kabupaten Bekasi.

Selain itu, perpanjangan jabatan Dani Ramdan sudah dilakukan sebanyak 3 kali melebihi dua tahun, Ahmad menilai hal ini jelas melanggar Permendagri.

“Kabiro Hukum Mendagri yang hari ini juga menjabat menjadi Pj. Wali Kota Bekasi harus segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Dani Ramdan” ujar Ahmad.

Selain itu, Ahmad menduga bahwa Dani Ramdan didukung oleh beberapa partai politik (Parpol) untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Tentunya akan mengakibatkan Konflik kepentingan, dimana Dani Ramdan diduga kuat menggunakan fasilitas negara dan uang negara untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas di kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

“Dani Ramdan yang akan ikut dalam kompetisi pilkada kab. Bekasi, kami menduga bahwa dia (Dani Ramdan) menggunakan fasilitas dan sosialisasi kepada masyarakat menggunakan kekuasaan dan APBD sehingga dapat menimbulkan kerugian serta konflik kepentingan dalam pelaksanaan roda pemerintahan,” ujarnya.