Dugaan Hoaks di TPA Burangkeng, Prabu Peduli Lingkungan Siapkan Langkah Hukum
20/03/2026 10:42
“Pasal 240 dan 241 KUHP baru juga dapat diterapkan, terkait penghinaan terhadap institusi dan organisasi. Jadi pasalnya tidak sedikit, dan kami sudah siap membawa ini ke ranah hukum,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan fasilitas publik serta potensi dampak informasi yang beredar di media sosial terhadap kepercayaan masyarakat. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik akun terkait konten yang dimaksud. (Dirham)

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS







Tinggalkan Balasan