RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, membantah klaim manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) yang menyebut dugaan malpraktik terhadap seorang pasien telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Sebelumnya, manajemen RSUD CAM Kota Bekasi menyatakan telah melaporkan dugaan malpraktik yang dialami seorang warga Kecamatan Bantar Gebang berinisial MRG kepada Dinkes Kota Bekasi. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pelayanan Medis RSUD CAM, Dr. Sudirman, pada Senin (29/12/2025).

“Memang benar, pasien MRG datang ke RSUD CAM untuk menangani kelainan tulang belakangnya,” terang Dr. Sudirman saat itu.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinkes Kota Bekasi menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan malpraktik tersebut.

“Belum tahu, belum ada pelaporan (dari RSUD CAM). Nanti aku telepon,” ujar Satia dengan raut wajah kebingungan ketika ditemui awak media.

Satia mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran langsung terhadap dugaan malpraktik yang diduga terjadi di RSUD CAM Kota Bekasi.

“Bagaimana kejadiannya?” imbuhnya.

Untuk sementara, Satia mengaku tengah mempelajari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Regulasi tersebut mengatur jenis pelanggaran, mekanisme pengaduan, proses pemeriksaan, hingga sanksi disiplin, guna memastikan standar profesionalisme serta keselamatan pasien, termasuk ketentuan terbaru terkait kode etik dan perilaku profesional tenaga kesehatan di Indonesia. (Dirham)