RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Andhika Dirgantara, menyoroti dugaan praktik prostitusi yang terjadi di sejumlah apartemen di Kota Bekasi.

Ia menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi perlu hadir secara tegas untuk menyikapi temuan tersebut demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat.

Hal itu disampaikan Andhika saat rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).

Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas yang diduga melanggar norma dan aturan daerah.

“Jadi di apartemen tersebut (diduga) terjadi (praktik) prositusi, sex bebas juga LGBT. Kita tahu di Bekasi Selatan angka tertinggi di Kota Bekasi,” ungkap Andhika.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan serius dari pemerintah daerah.

Ia berulang kali meminta Pemkot Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Tentunya ini menyelamatkan generasi muda kita dari hal-hal (tidak baik) demikian,” ujarnya.

Andhika juga mengingatkan bahwa Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut, salah satu poin yang diatur adalah larangan terhadap praktik prostitusi dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Ia berharap, menjelang akhir tahun 2025 dan memasuki momentum tahun baru, seluruh pemangku kepentingan dapat lebih serius menangani dugaan praktik tersebut, khususnya di kawasan hunian vertikal seperti apartemen.

“Soal ketertiban umum masyarakat, saat fokus bagi kita. Membuat regulasi hal demikian lebih serius,” tutup Andhika. (Dirham)

YouTube player