PP 28/2025 Diterbitkan, Kemendagri: Pemda Bertanggung Jawab atas Perizinan Risiko
RAKYAT NEWS, BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan perizinan usaha berbasis risiko, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 sebagai perubahan dari PP nomor 5 tahun 2021. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelayanan perizinan lebih cepat, transparan, dan sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Halomon Pakpahan, bagian Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, usai menghadiri acara DPMPTSP Kota Bekasi “Focus Group Discussion” Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Implementasi PP 28 tahun 2025) dan Komitmen Kemitraan di Kota Bekasi, yang digelar di Ruang Nonon Sontani.
“Munculnya peraturan baru dari pusat, nanti dilihat regulasi mana saja daerah untul mendukung itu. Selama ini ada pendelegasian kewenangan Kepala Daerah ke Kepala DPST terkait hal-hal perizinan, apakah di PP 28 th 2025 ini ada yang berubah?” ucap, Salomon.
Sementara itu, dari hasil diskusi, ia menilai terdapat banyak perubahan terkait persiapan dasar kewenangan pemerintahan daerah berbasis lokasi, di mana daerah diberikan kewenangan dalam penyampaian perizinan lingkungan.
“Dulu kewenangan mengenai resiko menengah dan tinggi berada di Pemerintahan Pusat. Tapi karena berbasis lokasi kewenangan lebih banyak di Daerah. Nanti Kota Bekasi akan banyak menerbitkan dalam menunjang perizinan berusaha,” terang Salomon.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bekasi mempersiapkan regulasi sebagai dukungan kewenangan daerah dalam memberikan persetujuan dasar lingkungan, termasuk SDM yang kompeten dalam pelayanan agar pengajuan perizinan lingkungan sesuai regulasi.
“Pemerintah Daerah bertanggung jawab bersama melalui DPMPST dengan teknis-teknis dalam memproses perizinan berusaha,” ujarnya.
Menurut Salomon, dalam memproses perizinan berusaha tidak hanya tanggung jawab DPMPST saja, tetapi seluruh tim teknis yang terlibat diberikan kewenangan memprosesnya.
“Gak ada lagi menunda, karena ke depan berlaku titik positif yang ada di 258 KBLI khusus menengah dan tinggi untuk menunjang batasan waktu sudah ditetapkan,” masih dia.
“Jadi terprediksi batas waktunya, tidak ada lagi penundaan. Misalkan batasnya 5 hari ya harus jadi 5 hari,” tandas, Salomon.
Tentunya, Salomon berharap langkah ini menjadi upaya memberikan kemudahan dalam pelayanan yang diproses secara transparan sehingga menjadi tanggung jawab bersama.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan